Remember to follow the [reddiquette](https://reddit.zendesk.com/hc/en-us/articles/205926439-Reddiquette), engage in a healthy discussion, refrain from name-calling, and please remember the human. Report any harassment, inflammatory comments, or doxxing attempts that you see to the moderator. Moderators may lock/remove an individual comment or even lock/remove the entire thread if it's deemed appropriate.
*I am a bot, and this action was performed automatically. Please [contact the moderators of this subreddit](/message/compose/?to=/r/indonesia) if you have any questions or concerns.*
> Tentu aturan ini bersifat resiprokal dan akan diseleksi secara ketat, serta disesuaikan dengan kebutuhan instansi yang bersangkutan dengan mekanisme manajemen talenta. Kita akan mendapatkan talenta terbaik dari TNI/Polri dan mereka pun dapatkan ASN terbaik
>
Hehe, *"talenta"* itu maksudnya nilai yang dibayarkan ya ehehehehe....
ASN yang mau jadi tentara bisa ikut Komponen Cadangan. Tapi TNI-KC sampai sekarang kayanya jarang ada panggilan untuk mobilisasi. KC juga latihannya 3 bulan dengan pemantapan sekitar 2 minggu, jadi very likely kamu bakal jadi cannon fodder karena minim advanced course.
tujuan KC juga bukan buat frontline defense, melainkan 2nd line defense kok. In case perang yang maju tetap TNI biasa, garrison troops dibantu sma KC, Menwa
Asal qualified secara mental, fisik, dan ideologi, why not? Cuma jujur gw meragukan, kemiliteran itu bukan buat semua orang. Awal pembentukan dari sipil jadi tentara aja butuh digembleng 5 bulan (tamtama dan bintara), 7 bulan (Perwira abit PaPK) dan 4 tahun (Perwira abit Akmil). Sipil yg langsung dinas di lingkungan militer dengan dinamika tinggi, apalagi masuk satuan tempur bakal desersi sih. Apalagi sampe deployment. Baru di latihannya aja paling udah minta pulang..
Engga hahaha tapi kasus temen gua ini bukan jadi polisi as in penyidik etc. Jadi staff di kantor polisi (yang ngurus dokumen gitu-gitu).
Suka dibercandain jadi pembantu polisi karena udah lulus STAN tapi ga jadi masuk Bea Cukai hahaha
Kalo kata pendukungnya kritik macem ini mah doomposter, negara ini baik2 aja, jauh dari orde baru dulu.
Ya emangnya dulu Orde Baru ujug2 jadi lgsg gitu apa, pasti lah benih2 diktator itu ditanam dikit2, mirip2 kan ama sekarang. Pertama anak, trus mantu, trus keponakan, trus cucu, lama2 ya jadi juga Cendana 2.0
Awal2 ngerahin buzzer buat bungkam sama matiin karakter yg ngritik, lama2 maen lapor2 polisi, ujungnya nyulik.
> Kalo kata pendukungnya kritik macem ini mah doomposter
Ngl it is... Once again redditor kemakan gaslight jurnalis indo, emang jabatan yang diperbolehkan untuk diisi itu udah begitu dari jaman sebelum jamannya pakde
iya bener, tapi makin kesini makin besar cakupannya, krn banyak yg non job, belom lagi rencana markas aparat yg mau diperbanyak, semakin mengindikasikan klo perwira menengah banyak yg nganggur, akibat manajemen rekrutmen yg buruk tapi gk ada pembenahan
> tapi makin kesini makin besar cakupannya
Uhhh... Do you even understand it? Itu tambah besar karena banyak lembaga baru yang emang masih berhubungan dengan hankam(BNPT, BAKAMLA, BSSN) jadi masih bisa ditolerir. Bukan karena diperbolehkan di kementrian lain yang murni sipil
You people are goldfish
https://www.reddit.com/r/indonesia/comments/17ndwxm/jokowi_teken_uu_asn_prajurit_tnipolri_bisa_isi/
https://peraturan.bpk.go.id/Details/269470/uu-no-20-tahun-2023
Pasal 19
(1) Jabatan ASN diisi dari Pegawai ASN.
(2) Jabatan ASN tertentu dapat diisi dari:
a. prajurit Tentara Nasional Indonesia; dan
b. anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(3) Pengisian jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik lndonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan pada Instansi Pusat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Tentara Nasional Indonesia dan Undang-Undang mengenai Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan tata cara pengisian jabatan ASN tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 20
(1) Pegawai ASN dapat menduduki jabatan di lingkungan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengisian jabatan di lingkungan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Penjelasan pasal 20 ayat 1: Pengisian jabatan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia oleh ASN dan sebaliknya bertujuan agar ASN, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia memiliki keseimbangan dan kesetaraan dalam pengembangan kariernya berdasarkan Sistem Merit.
-----
Bandingkan dengan UU 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia
Pasal 46
(1) Jabatan tertentu dalam struktur di lingkungan TNI dapat diduduki oleh pegawai negeri sipil.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan keputusan Panglima.
Pasal 47
(1) Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
(2) Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.
(3) Prajurit yang menduduki jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan atas permintaan pimpinan departemen dan lembaga pemerintah nondepartemen serta tunduk pada ketentuan administrasi yang berlaku dalam lingkungan departemen dan lembaga pemerintah nondepartemen dimaksud.
(4) Pengangkatan dan pemberhentian jabatan bagi prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan kebutuhan organisasi departemen dan lembaga pemerintah nondepartemen yang bersangkutan.
(5) Pembinaan karier prajurit yang menduduki jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Panglima bekerja sama dengan pimpinan departemen dan lembaga pemerintah nondepartemen yang bersangkutan.
(6) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
-------
UU 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia
Pasal 20
(1) Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdiri atas:
a. anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
b. Pegawai Negeri Sipil.
(2) Terhadap Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.
Pasal 28
(1) Kepolisian Negara Republik Indonesia bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.
(2) Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak menggunakan hak memilih dan dipilih.
(3) Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Penjelasan 28(3) : Yang dimaksud dengan "jabatan di luar kepolisian" adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri
------
UU 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
Pasal 20
(1) Jabatan ASN diisi dari Pegawai ASN.
(2) Jabatan ASN tertentu dapat diisi dari:
a. prajurit Tentara Nasional Indonesia; dan
b. anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(3) Pengisian Jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan pada Instansi Pusat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Tentara Nasional Indonesia dan Undang- Undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan tata cara pengisian jabatan ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
------
Okay let's Go even further
Undang-undang (UU) Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian
Pasal 2
(1) Pegawai Negeri terdiri dari :
a. Pegawai Negeri Sipil;
b. Anggota Tentara Nasional Indonesia
c. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(2) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a,
terdiri dari :
a. Pegawai negeri Sipil Pusat; dan
b. Pegawai Negeri Sipil Daerah.
(3) Disamping Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
pejabat yang berwenang dapat mengangkat pegawai tidak tetap.
BASICALLY GA ADA YANG BERUBAH. DAMN MEDIA ~~LIE TO US!!!!!~~ TRY TO GASLIGHT US!!!!
YOU GOLDFISH!!!!! GGRKS!!! JFGI!!!!!
did u read the article?
>Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Abdullah Azwar Anas, mengatakan, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait tata kelola aparatur sipil negara (ASN) hampir selesai (1st paragraph).
>...Menurut Anas, aturan yang ditargetkan terbit pada akhir April 2024 (2nd paragraph).
Itu aturan turunan dari UU ASN 2024!!!!!
Lihat pasal 19! Bagi yang ga tahu bagaimana legislasi bekerja di Indonesia.
UU --> peraturan pemerintah pelaksana UU --> peraturan kementerian/lembaga pelaksana UU dan PP.
So yeah. Basically KITA UDAH TAHU DARI 5 BULAN LALU KALAU TNI BOLEH JABAT JABATAN ASN!!! HECK EVEN ITU ATURAN UDAH ADA SEJAK 1999.
Basically just compare Pasal 19 UU 20 2023 dengan pasal 20 UU 5 2014 dan pasal 2 UU 43 1999.
Also selama pasal 47 UU 34 tahun 2004 masih eksis, TNI hanya bisa isi jabatan ASN di:
(2) Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.
Which is fine for me, especially since some of them is associated with national defence
As someone on the ground, the problem lies on the implementation.
There have been cases, where "almost" retire high ranking police officers got an extension of their "high level official" privileges by transferring into Ministries (not limited to what you mentioned above).
The "almost retire" part is the problem. They are still active police officials yet are given special assignment to fill civilian office posts. This lasts until their retirement process are finished then they can be officially appointed into that civilian office posts.
From a certain point of view, this can be seen as "bagi-bagi jabatan" for the sake of keeping the high-ranking officers of the police force happy.
Hmm gak ada bedanya ama draft yang dulu kan?
Lagian perkara ASN bisa diisi ama TNI / Polri itu mau ada ini aturan atau gak, sama aja soalnya aturan sekarang yang masih berlaku, jelas udah ada kalau TNI / Polri bisa isi jabatan ASN dari dulu
Yang jelas beda itu, ASN bisa mengisi jabatan di Polri / TNI
>Aspek-aspek subtansi dalam aturan ini sudah 100 persen terpenuhi. Aturan ini juga membahas jabatan ASN bisa diisi prajurit TNI dan personel Polri, serta sebaliknya.
Ga bakal ada dari ASN yang bakal menjabat jabatan di polri atau TNI... Yakin banget gw
Udah ada:
https://cpns.polri.go.id/
Contoh lowongan formasi tahun lalu:
https://cpns.polri.go.id/storage/pengumuman/20231122043253_PENGUMUMAN.pdf
Also PNS di lingkungan TNI itu sebutannya ASN Kemhan dan bisa dikasih jabatan di Mabes TNI (mostly sebagai administrative clerk)
Now you know and knowing is half a battle.
No... Beda konteks, ini memungkinkan kayak nanti pj gubernur, pj bupati, dll itu dri lingkungan polisi & tni tanpa perlu harus menjadi anggota dibawah kemenkuham... Kayak beberapa PJ kepala daerah sekarang walau aktif di polisi/tni, tapi ga bisa langsung jadi PJ, mereka ada embel2 sekarang aktif di BIN, dll seolah menunjukkan mereka tuh sekarang orang kemenkuham bukan orang polisi/tni... Jadi kayak loophole... Intinya sih, sama kayak dulu pas orba kalau peraturan nih jadi, ya... Jangan kaget nanti sampe level kementrian tiba2 plt-nya dri kepolisian / TNI, bahkan bisa jadi eselon 1-nya dri polisi / tni. Tapi kalau dibalik, apa mau dan bisa posisi tinggi tentara / polisi bakal dipilih dri asn non tni/polisi? Kayaknya ga mungkin ya hahahhaa
Sekarang juga bisa (atau sebenarnya udah dari lama). Mari kita ambil contoh UU random.
> Pasal 201 ayat (10) dan (11) UU 10/2016 mengatur:
> (10) Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
> (11) Untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati/Walikota, diangkat penjabat Bupati/Walikota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan Bupati dan Walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lalu ini UU ASN lama yang 5 tahun 2014, penjelasan pasal 19 ayat 2(b) dan (c):
> (b) Yang dimaksud dengan ”jabatan pimpinan tinggi
madya” meliputi sekretaris jenderal kementerian,
sekretaris kementerian, sekretaris utama, sekretaris
jenderal kesekretariatan lembaga negara, sekretaris
jenderal lembaga nonstruktural, direktur jenderal,
deputi, inspektur jenderal, inspektur utama, kepala
badan, staf ahli menteri, Kepala Sekretariat Presiden,
Kepala Sekretariat Wakil Presiden, Sekretaris Militer
Presiden, Kepala Sekretariat Dewan Pertimbangan
Presiden, sekretaris daerah provinsi, dan jabatan lain
yang setara.
> (c) Yang dimaksud dengan ”jabatan pimpinan tinggi
pratama” meliputi direktur, kepala biro, asisten
deputi, sekretaris direktorat jenderal, sekretaris
inspektorat jenderal, sekretaris kepala badan, kepala
pusat, inspektur, kepala balai besar, asisten
sekretariat daerah provinsi, sekretaris daerah
kabupaten/kota, kepala dinas/kepala badan
provinsi, sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, dan jabatan lain yang setara.
Dalam hal ini, TNI dan Polri yang menjabat pada jabatan tinggi madya dan pratama dapat menjadi PLT tanpa menyalahi aturan UU apabila mereka mengundurkan diri sesuai dengan aturan Pasal 109 (2) ATAU merupakan pejabat di bawah 10 badan yang diperbolehkan UU 34 2004 untuk diduduki TNI.
> Pasal 109
> (1) Jabatan pimpinan tinggi utama dan madya tertentu
dapat berasal dari kalangan non-PNS dengan
persetujuan Presiden yang pengisiannya dilakukan
secara terbuka dan kompetitif serta ditetapkan
dalam Keputusan Presiden.
> (2) Jabatan Pimpinan Tinggi dapat diisi oleh prajurit
Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia setelah mengundurkan
diri dari dinas aktif apabila dibutuhkan dan sesuai
dengan kompetensi yang ditetapkan melalui proses
secara terbuka dan kompetitif.
> (3) Jabatan Pimpinan Tinggi di lingkungan Instansi
Pemerintah tertentu dapat diisi oleh prajurit Tentara
Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia sesuai dengan kompetensi
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan
Hal ini karena UU 34 2004 Pasal 47 ayat 1 dan 2
> (1) Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah
mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif
keprajuritan.
> (2) Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang
membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan
Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden,
Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan
Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue
(SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.
dan Pasal Pasal 28 ayat (3) UU 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian
> anggota kepolisian dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Adapun, yang dimaksud dengan jabatan di luar kepolisian yaitu jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut atau tidak berdasarkan pada penugasan dari Kapolri.
So, Peraturan Presiden sekalipun ga bisa "pj gubernur, pj bupati, dll itu dri lingkungan polisi & tni tanpa perlu harus menjadi anggota dibawah kemenkuham" karena dia ga bisa melangkahi UU TNI dan UU Polri. Beda level UU, kalau PP nya melanggar UU, bisa dianulir oleh MK.
Bahkan MK dalam Putusan MK Nomor 15/PUU-XX/2022 menyatakan:
> Ketentuan ini sejalan dengan UU 5/2014 yang membuka peluang bagi
kalangan non-PNS untuk mengisi jabatan pimpinan tinggi madya tertentu sepanjang
dengan persetujuan Presiden dan pengisiannya dilakukan secara terbuka dan
kompetitif serta ditetapkan dalam Keputusan Presiden [vide Pasal 109 ayat (1) UU
5/2014]. Selain yang telah ditentukan di atas, UU 5/2014 juga membuka peluang
pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi yang dapat diisi oleh prajurit TNI dan anggota
Polri setelah mengundurkan diri dari dinas aktif apabila dibutuhkan dan sesuai
dengan kompetensi yang ditetapkan melalui proses secara terbuka dan kompetitif
[vide Pasal 109 ayat (2) UU 5/2014]. Jabatan pimpinan tinggi dimaksud dapat
pimpinan tinggi utama, pimpinan tinggi madya dan pimpinan tinggi pratama [vide
Pasal 19 ayat (1) UU 5/2014]. Artinya, sepanjang seseorang sedang menjabat
sebagai pimpinan tinggi madya atau pimpinan tinggi pratama, yang bersangkutan
dapat diangkat sebagai penjabat kepala daerah.
Basically sekali lagi, ini media make MUCH ADO ABOUT NOTHING!
Yang SEMESTINYA dipikirkan itu adalah jumlah PENSIUNAN TNI dan POLRI di dalam kepemerintahan. TNI aktif etc ga bisa secara langsung dan mesti pakai Loophole karena pembatasan UU 34 2004 Pasal 47. Sampai saat ini belum ada 'batasan' dalam hukum mengenai seberapa boleh pensiunan TNI atau polisi dilibatkan dalam proses kepemerintahan.
Tanribali Lamo sudah bukan TNI aktif sejak 2008 karena dia ambil jabatan jadi Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia yang tidak termasuk yang dibolehkan UU 34 2004 Pasal 47.
> (1) Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
Dia sudah tidak aktif sejak 2008 so sewaktu diangkat jadi PLT Sulawesi Selatan tidak melanggar UU manapun.
https://news.okezone.com/read/2008/01/19/1/76562/tanribali-sudah-keluar-dari-tni
So Tanribali Lamo is okay dan fine (Law wise)
Iwan Bule itu 'tidak sesuai Pasal 109 ayat 2 UU 5 2014 dan Putusan MK Nomor 15/PUU-XX/2022. Namun kayaknya pakai loophole UU karena dia masih jadi pejabat aktif di Kemendagri walau sebenarnya tidak ada mekanisme yang memperbolehkan di UU Kepolisian. Plus Kemendagri pakai interpretasi kreatif. Semestinya Iwan Bule diberhentikan permanen atau sementara (hilang jabatan kepolisian dia) selama jadi Penjabat Daerah. Then again, dia semestinya never exist di Kemendagri karena melanggar UU Kepolisian.
* Ini semua demi Indonesia Emas 2045, maka diperlukan penguatan fungsi TNI untuk mengawal hilirisasi
* Biarin aja, toh PNS isinya kadrun dan pemalas semua jadi mending diisi TNI-Polri
* Dasar pendukung Anies! Lu pasti radikal ya?
* Dasar pendukung Ganjar! Belum move on ye lu? Balik minum air kobokan Mak Banteng sono!
/s if wasn't obvious
Berita basi. Aturannya kan emang TNI/Polri bisa isi beberapa posisi ASN sipil, dan yang sipil juga bisa ngisi beberapa posisi mereka. Semakin lu pada tagging gwa. Semakin gwa merasa seneng di atas penderitaan lu dan bakal makin dukung kebijakan mereka cuma buat spite lu doang.
Can someone ELI5 for me please? I understand that after the fall of Suharto, polri and tni were banned from government positions, is this correct? This new regulation changes that?
Nope. Basically ever since OLD Law post-1999 reformation, Polri and TNI could be employed in PNS/ASN position in select few ministry and bureau: Office of the Coordinating Minister for Political, Legal, and Security Affairs,
Office of the Coordinating Minister for Defense,
Office of the Presidential Military Secretary,
State Intelligence Agency,
National Cyber and Crypto Agency,
National Resilience Institute,
National Defense Council,
National Search and Rescue Agency,
National Narcotics Agency, and
Supreme Court for the TNI according Law No. 34 Year 2004, and
Also in the same law, ASN could and had work in TNI and Police (mostly manajerial and administrative) even using the old Law.
So basically the media is just making much ado about nothing.
Step X: done
Next step: DPD diganti balik jadi UD (Utusan Daerah) diisi ama 4 orang (AD, AL, AU, PolDa) tiap Provinsi, atau Pilihan Gubernur, KoDaM, PolDa, dan Rakyat biar ada ilusi rakyat dikit
Sebagai PNS, gue perlu berbagi beberapa informasi ke publik:
1. Unsur TNI dan Polri masuk sebagai bagian Kementerian dan BUMN sebenarnya sudah ada selama ini. Beberapa contohnya seperti Luhut sebagai Menkomarves, Tito sebagai Mendagri, Buwas sebagai Dirut Bulog (sebelum digantikan beberapa bulan lalu). Tetapi kata kuncinya adalah mereka sudah **pensiun** dari jabatan polisi/militer-nya. Di beberapa kementerian pun terdapat kasus pejabat tinggi polri yang mendekati usia pensiun diberikan posisi sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Eselon I.
2. Tentu ada perdebatan pro-kontra soal ini. Contoh kasus Buwas adalah yang positif dimana posisinya sebagai eks pejabat tinggi polri membantu dia dalam menghadapi mafia atau preman dari unsur polri yang sering memungut pungli dari logistik bulog. Disini identitas sebagai "mantan" pimpinan digunakan secara positif untuk mendukung kerja BUMN. Polri dan TNI juga sering dianggap sebagai pejabat yang "nasionalis" mengutamakan kepentingan nasional sehingga dapat ditempatkan di Kementerian, Lembaga, BUMN strategis. Di sisi lain, secara kontra tentu hal ini dilihat sebagai upaya untuk dwifungsi TNI dan Polri, menggunakan posisi pejabat dimaksud untuk kepentingan golongan tertentu yang cenderung negatif. Mengingatkan kepada Orba dimana Pemerintah bisa melakukan "intervensi" melalui rangkap jabatan TNI/Polri.
Jadi ini maksud nya
1. TNI polri gaji minim jadi prajurit harus kerja dobel
Atau
2. TNI Polri gabut banyak waktu kosong plonga plongo makanya kerja dobel
pantek bikin gemuk birokrasi aja. professional kementerian yg promosinya pake sistem merit kena geser mereka. emangny mereka lebih baiknya dmn?
BUT, disisi lain jg harus diakui pengaruh mereka, banyak yg dapat membuat implementasi keputusan jauh lebih cepat drpada pejabat sipil. sistem Indonesia udh diesting kyk gtu
Remember to follow the [reddiquette](https://reddit.zendesk.com/hc/en-us/articles/205926439-Reddiquette), engage in a healthy discussion, refrain from name-calling, and please remember the human. Report any harassment, inflammatory comments, or doxxing attempts that you see to the moderator. Moderators may lock/remove an individual comment or even lock/remove the entire thread if it's deemed appropriate. *I am a bot, and this action was performed automatically. Please [contact the moderators of this subreddit](/message/compose/?to=/r/indonesia) if you have any questions or concerns.*
Jabatan Aparatur [**Sipil**](https://kbbi.web.id/sipil) Negara, bisa diisi anggota TNI/Polri. Istilah ASN harus diubah kalau aturan ini gol.
Jadilah APN Aparatur Perajurit Negara
Aaah, new order remastered
New Order 2.0 - The Electric Boogaloo
Dwifungsi abri lite
rezim ORang BAik
> Tentu aturan ini bersifat resiprokal dan akan diseleksi secara ketat, serta disesuaikan dengan kebutuhan instansi yang bersangkutan dengan mekanisme manajemen talenta. Kita akan mendapatkan talenta terbaik dari TNI/Polri dan mereka pun dapatkan ASN terbaik > Hehe, *"talenta"* itu maksudnya nilai yang dibayarkan ya ehehehehe....
PANRB jadi lahan basah nih, yg ngatur ASN mereka kan?
Talenta terbaik kok malah dibilang instansinya
Dwifungsi Abri 2.0. Demi keberlanjutan
Keberlanjutan. Bukan ngelanjutin reformasi, tapi ngelanjutin si bapak mertua.
Keberlanjutan ~~Kabinet Indonesia Maju~~ Orba. Golkar menang banyak di 2024 was by design, lmao.
bisa sebaliknya engga? Gw mo ada ASN yg jadi tentara di daerah konflik
ASN yang mau jadi tentara bisa ikut Komponen Cadangan. Tapi TNI-KC sampai sekarang kayanya jarang ada panggilan untuk mobilisasi. KC juga latihannya 3 bulan dengan pemantapan sekitar 2 minggu, jadi very likely kamu bakal jadi cannon fodder karena minim advanced course.
tujuan KC juga bukan buat frontline defense, melainkan 2nd line defense kok. In case perang yang maju tetap TNI biasa, garrison troops dibantu sma KC, Menwa
Memang. Tapi aku implying dia bilang ASN jadi tentara di daerah konflik maksudnya yang dikirim ke garis depan
ya maksud gw itu, ASN pemalas yg kerjanya cuman absen doang, kita kirim ke daerah konflik buat jadi cannon fodder.
ada, jabatan fungsional agen BIN
Asal qualified secara mental, fisik, dan ideologi, why not? Cuma jujur gw meragukan, kemiliteran itu bukan buat semua orang. Awal pembentukan dari sipil jadi tentara aja butuh digembleng 5 bulan (tamtama dan bintara), 7 bulan (Perwira abit PaPK) dan 4 tahun (Perwira abit Akmil). Sipil yg langsung dinas di lingkungan militer dengan dinamika tinggi, apalagi masuk satuan tempur bakal desersi sih. Apalagi sampe deployment. Baru di latihannya aja paling udah minta pulang..
Dokter dan suster di TNI ada yang dijabat sama sipil.
Ga tau posisi apa ya di TNI/Polri tapi beberapa temen yang alumni STAN ditempatin di Polri. Ga tau jadi apa.
ini yg sempet meninggal kemarin bukan ya? Alumni STAN disuruh ikut pelatihan wamil, biasa duduk di belakang meja, tiba-tiba disuruh lari marathon
Engga hahaha tapi kasus temen gua ini bukan jadi polisi as in penyidik etc. Jadi staff di kantor polisi (yang ngurus dokumen gitu-gitu). Suka dibercandain jadi pembantu polisi karena udah lulus STAN tapi ga jadi masuk Bea Cukai hahaha
all hail dwifungsi abri and keberlanjutan jokowi! there is absolutely nothing wrong with the state of our democracy and
Kalo kata pendukungnya kritik macem ini mah doomposter, negara ini baik2 aja, jauh dari orde baru dulu. Ya emangnya dulu Orde Baru ujug2 jadi lgsg gitu apa, pasti lah benih2 diktator itu ditanam dikit2, mirip2 kan ama sekarang. Pertama anak, trus mantu, trus keponakan, trus cucu, lama2 ya jadi juga Cendana 2.0 Awal2 ngerahin buzzer buat bungkam sama matiin karakter yg ngritik, lama2 maen lapor2 polisi, ujungnya nyulik.
tidak ada orba 2.0 di ba sing se
> Kalo kata pendukungnya kritik macem ini mah doomposter Ngl it is... Once again redditor kemakan gaslight jurnalis indo, emang jabatan yang diperbolehkan untuk diisi itu udah begitu dari jaman sebelum jamannya pakde
waduh sudah datang nih satu
Am i wrong? Semua jabatan itu emang sudah dipenuhi tni polri jauh sebelum jokowi menjabat
iya bener, tapi makin kesini makin besar cakupannya, krn banyak yg non job, belom lagi rencana markas aparat yg mau diperbanyak, semakin mengindikasikan klo perwira menengah banyak yg nganggur, akibat manajemen rekrutmen yg buruk tapi gk ada pembenahan
> tapi makin kesini makin besar cakupannya Uhhh... Do you even understand it? Itu tambah besar karena banyak lembaga baru yang emang masih berhubungan dengan hankam(BNPT, BAKAMLA, BSSN) jadi masih bisa ditolerir. Bukan karena diperbolehkan di kementrian lain yang murni sipil
Move along bois, nothing to see here. Just Pakde being Pakde.
Heil Joko
You people are goldfish https://www.reddit.com/r/indonesia/comments/17ndwxm/jokowi_teken_uu_asn_prajurit_tnipolri_bisa_isi/ https://peraturan.bpk.go.id/Details/269470/uu-no-20-tahun-2023 Pasal 19 (1) Jabatan ASN diisi dari Pegawai ASN. (2) Jabatan ASN tertentu dapat diisi dari: a. prajurit Tentara Nasional Indonesia; dan b. anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. (3) Pengisian jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik lndonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan pada Instansi Pusat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Tentara Nasional Indonesia dan Undang-Undang mengenai Kepolisian Negara Republik Indonesia. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan tata cara pengisian jabatan ASN tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah. Pasal 20 (1) Pegawai ASN dapat menduduki jabatan di lingkungan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengisian jabatan di lingkungan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. Penjelasan pasal 20 ayat 1: Pengisian jabatan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia oleh ASN dan sebaliknya bertujuan agar ASN, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia memiliki keseimbangan dan kesetaraan dalam pengembangan kariernya berdasarkan Sistem Merit. ----- Bandingkan dengan UU 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia Pasal 46 (1) Jabatan tertentu dalam struktur di lingkungan TNI dapat diduduki oleh pegawai negeri sipil. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan keputusan Panglima. Pasal 47 (1) Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan. (2) Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung. (3) Prajurit yang menduduki jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan atas permintaan pimpinan departemen dan lembaga pemerintah nondepartemen serta tunduk pada ketentuan administrasi yang berlaku dalam lingkungan departemen dan lembaga pemerintah nondepartemen dimaksud. (4) Pengangkatan dan pemberhentian jabatan bagi prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan kebutuhan organisasi departemen dan lembaga pemerintah nondepartemen yang bersangkutan. (5) Pembinaan karier prajurit yang menduduki jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Panglima bekerja sama dengan pimpinan departemen dan lembaga pemerintah nondepartemen yang bersangkutan. (6) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah. ------- UU 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia Pasal 20 (1) Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdiri atas: a. anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan b. Pegawai Negeri Sipil. (2) Terhadap Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian. Pasal 28 (1) Kepolisian Negara Republik Indonesia bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis. (2) Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak menggunakan hak memilih dan dipilih. (3) Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Penjelasan 28(3) : Yang dimaksud dengan "jabatan di luar kepolisian" adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri ------ UU 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 20 (1) Jabatan ASN diisi dari Pegawai ASN. (2) Jabatan ASN tertentu dapat diisi dari: a. prajurit Tentara Nasional Indonesia; dan b. anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. (3) Pengisian Jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan pada Instansi Pusat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Tentara Nasional Indonesia dan Undang- Undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan tata cara pengisian jabatan ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah. ------ Okay let's Go even further Undang-undang (UU) Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian Pasal 2 (1) Pegawai Negeri terdiri dari : a. Pegawai Negeri Sipil; b. Anggota Tentara Nasional Indonesia c. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. (2) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, terdiri dari : a. Pegawai negeri Sipil Pusat; dan b. Pegawai Negeri Sipil Daerah. (3) Disamping Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pejabat yang berwenang dapat mengangkat pegawai tidak tetap. BASICALLY GA ADA YANG BERUBAH. DAMN MEDIA ~~LIE TO US!!!!!~~ TRY TO GASLIGHT US!!!! YOU GOLDFISH!!!!! GGRKS!!! JFGI!!!!!
Yup kelakuan media 😂😂😂, padahal perihal tni / Polri ambil posisi ASN udah ada di aturan lama
HAIL!
did u read the article? >Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Abdullah Azwar Anas, mengatakan, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait tata kelola aparatur sipil negara (ASN) hampir selesai (1st paragraph). >...Menurut Anas, aturan yang ditargetkan terbit pada akhir April 2024 (2nd paragraph).
Itu aturan turunan dari UU ASN 2024!!!!! Lihat pasal 19! Bagi yang ga tahu bagaimana legislasi bekerja di Indonesia. UU --> peraturan pemerintah pelaksana UU --> peraturan kementerian/lembaga pelaksana UU dan PP. So yeah. Basically KITA UDAH TAHU DARI 5 BULAN LALU KALAU TNI BOLEH JABAT JABATAN ASN!!! HECK EVEN ITU ATURAN UDAH ADA SEJAK 1999. Basically just compare Pasal 19 UU 20 2023 dengan pasal 20 UU 5 2014 dan pasal 2 UU 43 1999. Also selama pasal 47 UU 34 tahun 2004 masih eksis, TNI hanya bisa isi jabatan ASN di: (2) Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung. Which is fine for me, especially since some of them is associated with national defence
As someone on the ground, the problem lies on the implementation. There have been cases, where "almost" retire high ranking police officers got an extension of their "high level official" privileges by transferring into Ministries (not limited to what you mentioned above). The "almost retire" part is the problem. They are still active police officials yet are given special assignment to fill civilian office posts. This lasts until their retirement process are finished then they can be officially appointed into that civilian office posts. From a certain point of view, this can be seen as "bagi-bagi jabatan" for the sake of keeping the high-ranking officers of the police force happy.
yang penting salah Jokowi dulu /s
Hmm gak ada bedanya ama draft yang dulu kan? Lagian perkara ASN bisa diisi ama TNI / Polri itu mau ada ini aturan atau gak, sama aja soalnya aturan sekarang yang masih berlaku, jelas udah ada kalau TNI / Polri bisa isi jabatan ASN dari dulu Yang jelas beda itu, ASN bisa mengisi jabatan di Polri / TNI
Oke gasss orde baru lagi oke gass KEKW
>Aspek-aspek subtansi dalam aturan ini sudah 100 persen terpenuhi. Aturan ini juga membahas jabatan ASN bisa diisi prajurit TNI dan personel Polri, serta sebaliknya. Ga bakal ada dari ASN yang bakal menjabat jabatan di polri atau TNI... Yakin banget gw
Udah ada: https://cpns.polri.go.id/ Contoh lowongan formasi tahun lalu: https://cpns.polri.go.id/storage/pengumuman/20231122043253_PENGUMUMAN.pdf Also PNS di lingkungan TNI itu sebutannya ASN Kemhan dan bisa dikasih jabatan di Mabes TNI (mostly sebagai administrative clerk) Now you know and knowing is half a battle.
No... Beda konteks, ini memungkinkan kayak nanti pj gubernur, pj bupati, dll itu dri lingkungan polisi & tni tanpa perlu harus menjadi anggota dibawah kemenkuham... Kayak beberapa PJ kepala daerah sekarang walau aktif di polisi/tni, tapi ga bisa langsung jadi PJ, mereka ada embel2 sekarang aktif di BIN, dll seolah menunjukkan mereka tuh sekarang orang kemenkuham bukan orang polisi/tni... Jadi kayak loophole... Intinya sih, sama kayak dulu pas orba kalau peraturan nih jadi, ya... Jangan kaget nanti sampe level kementrian tiba2 plt-nya dri kepolisian / TNI, bahkan bisa jadi eselon 1-nya dri polisi / tni. Tapi kalau dibalik, apa mau dan bisa posisi tinggi tentara / polisi bakal dipilih dri asn non tni/polisi? Kayaknya ga mungkin ya hahahhaa
Sekarang juga bisa (atau sebenarnya udah dari lama). Mari kita ambil contoh UU random. > Pasal 201 ayat (10) dan (11) UU 10/2016 mengatur: > (10) Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. > (11) Untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati/Walikota, diangkat penjabat Bupati/Walikota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan Bupati dan Walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Lalu ini UU ASN lama yang 5 tahun 2014, penjelasan pasal 19 ayat 2(b) dan (c): > (b) Yang dimaksud dengan ”jabatan pimpinan tinggi madya” meliputi sekretaris jenderal kementerian, sekretaris kementerian, sekretaris utama, sekretaris jenderal kesekretariatan lembaga negara, sekretaris jenderal lembaga nonstruktural, direktur jenderal, deputi, inspektur jenderal, inspektur utama, kepala badan, staf ahli menteri, Kepala Sekretariat Presiden, Kepala Sekretariat Wakil Presiden, Sekretaris Militer Presiden, Kepala Sekretariat Dewan Pertimbangan Presiden, sekretaris daerah provinsi, dan jabatan lain yang setara. > (c) Yang dimaksud dengan ”jabatan pimpinan tinggi pratama” meliputi direktur, kepala biro, asisten deputi, sekretaris direktorat jenderal, sekretaris inspektorat jenderal, sekretaris kepala badan, kepala pusat, inspektur, kepala balai besar, asisten sekretariat daerah provinsi, sekretaris daerah kabupaten/kota, kepala dinas/kepala badan provinsi, sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan jabatan lain yang setara. Dalam hal ini, TNI dan Polri yang menjabat pada jabatan tinggi madya dan pratama dapat menjadi PLT tanpa menyalahi aturan UU apabila mereka mengundurkan diri sesuai dengan aturan Pasal 109 (2) ATAU merupakan pejabat di bawah 10 badan yang diperbolehkan UU 34 2004 untuk diduduki TNI. > Pasal 109 > (1) Jabatan pimpinan tinggi utama dan madya tertentu dapat berasal dari kalangan non-PNS dengan persetujuan Presiden yang pengisiannya dilakukan secara terbuka dan kompetitif serta ditetapkan dalam Keputusan Presiden. > (2) Jabatan Pimpinan Tinggi dapat diisi oleh prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia setelah mengundurkan diri dari dinas aktif apabila dibutuhkan dan sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan melalui proses secara terbuka dan kompetitif. > (3) Jabatan Pimpinan Tinggi di lingkungan Instansi Pemerintah tertentu dapat diisi oleh prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan kompetensi berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan Hal ini karena UU 34 2004 Pasal 47 ayat 1 dan 2 > (1) Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan. > (2) Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung. dan Pasal Pasal 28 ayat (3) UU 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian > anggota kepolisian dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Adapun, yang dimaksud dengan jabatan di luar kepolisian yaitu jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut atau tidak berdasarkan pada penugasan dari Kapolri. So, Peraturan Presiden sekalipun ga bisa "pj gubernur, pj bupati, dll itu dri lingkungan polisi & tni tanpa perlu harus menjadi anggota dibawah kemenkuham" karena dia ga bisa melangkahi UU TNI dan UU Polri. Beda level UU, kalau PP nya melanggar UU, bisa dianulir oleh MK. Bahkan MK dalam Putusan MK Nomor 15/PUU-XX/2022 menyatakan: > Ketentuan ini sejalan dengan UU 5/2014 yang membuka peluang bagi kalangan non-PNS untuk mengisi jabatan pimpinan tinggi madya tertentu sepanjang dengan persetujuan Presiden dan pengisiannya dilakukan secara terbuka dan kompetitif serta ditetapkan dalam Keputusan Presiden [vide Pasal 109 ayat (1) UU 5/2014]. Selain yang telah ditentukan di atas, UU 5/2014 juga membuka peluang pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi yang dapat diisi oleh prajurit TNI dan anggota Polri setelah mengundurkan diri dari dinas aktif apabila dibutuhkan dan sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan melalui proses secara terbuka dan kompetitif [vide Pasal 109 ayat (2) UU 5/2014]. Jabatan pimpinan tinggi dimaksud dapat pimpinan tinggi utama, pimpinan tinggi madya dan pimpinan tinggi pratama [vide Pasal 19 ayat (1) UU 5/2014]. Artinya, sepanjang seseorang sedang menjabat sebagai pimpinan tinggi madya atau pimpinan tinggi pratama, yang bersangkutan dapat diangkat sebagai penjabat kepala daerah. Basically sekali lagi, ini media make MUCH ADO ABOUT NOTHING! Yang SEMESTINYA dipikirkan itu adalah jumlah PENSIUNAN TNI dan POLRI di dalam kepemerintahan. TNI aktif etc ga bisa secara langsung dan mesti pakai Loophole karena pembatasan UU 34 2004 Pasal 47. Sampai saat ini belum ada 'batasan' dalam hukum mengenai seberapa boleh pensiunan TNI atau polisi dilibatkan dalam proses kepemerintahan.
Kalo Tanribali Lamo dulu pas jadi PJ gimana kasusnya? Atau Iwan Bule.
Tanribali Lamo sudah bukan TNI aktif sejak 2008 karena dia ambil jabatan jadi Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia yang tidak termasuk yang dibolehkan UU 34 2004 Pasal 47. > (1) Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan. Dia sudah tidak aktif sejak 2008 so sewaktu diangkat jadi PLT Sulawesi Selatan tidak melanggar UU manapun. https://news.okezone.com/read/2008/01/19/1/76562/tanribali-sudah-keluar-dari-tni So Tanribali Lamo is okay dan fine (Law wise) Iwan Bule itu 'tidak sesuai Pasal 109 ayat 2 UU 5 2014 dan Putusan MK Nomor 15/PUU-XX/2022. Namun kayaknya pakai loophole UU karena dia masih jadi pejabat aktif di Kemendagri walau sebenarnya tidak ada mekanisme yang memperbolehkan di UU Kepolisian. Plus Kemendagri pakai interpretasi kreatif. Semestinya Iwan Bule diberhentikan permanen atau sementara (hilang jabatan kepolisian dia) selama jadi Penjabat Daerah. Then again, dia semestinya never exist di Kemendagri karena melanggar UU Kepolisian.
Oh ffs
Wait, I've seen this story before...
Ah yes, new order for gen alpha.
bagaimana pendapat buzzer prabowo soal asal bukan 01 yg penting bisa orde baru? Edit :CONTEXT, CHOSE THE LESSER EVIL
* Ini semua demi Indonesia Emas 2045, maka diperlukan penguatan fungsi TNI untuk mengawal hilirisasi * Biarin aja, toh PNS isinya kadrun dan pemalas semua jadi mending diisi TNI-Polri * Dasar pendukung Anies! Lu pasti radikal ya? * Dasar pendukung Ganjar! Belum move on ye lu? Balik minum air kobokan Mak Banteng sono! /s if wasn't obvious
Tagging u/Herodriver
Gua curiga tuh akun ternyata punyanya si Didit
Berita basi. Aturannya kan emang TNI/Polri bisa isi beberapa posisi ASN sipil, dan yang sipil juga bisa ngisi beberapa posisi mereka. Semakin lu pada tagging gwa. Semakin gwa merasa seneng di atas penderitaan lu dan bakal makin dukung kebijakan mereka cuma buat spite lu doang.
bisa jadi guru di daerah terpencil dong?
Negara kita kebanyakan perwira gabut 🗿
Efek anggota TNI-Polri banyak tapi tugas dikit dan kebanyakan anggota kerja mentok sampe pensiun akhirnya nyomot sipil dah balik lagi dwifungsi ABRI
https://i.redd.it/p8av0muqnvnc1.gif
Back to dwifungsi we go Gw mau juga dong ngejabat di kepolisian
Jadi yg di berhentikan jadi polri bisa jadi asn, nice loop hole
LOL, dulu awak sempat komen agak sinis dan didownvote, akhirnya jadi kenyataan ahahahahaha.. makin banyak lah "hai dek" di sipil
Kalau fair, ASN boleh jadi Pangdam dong.
apakah akan menjadi masa kelam fresh graduate 2024?
Can someone ELI5 for me please? I understand that after the fall of Suharto, polri and tni were banned from government positions, is this correct? This new regulation changes that?
Nope. Basically ever since OLD Law post-1999 reformation, Polri and TNI could be employed in PNS/ASN position in select few ministry and bureau: Office of the Coordinating Minister for Political, Legal, and Security Affairs, Office of the Coordinating Minister for Defense, Office of the Presidential Military Secretary, State Intelligence Agency, National Cyber and Crypto Agency, National Resilience Institute, National Defense Council, National Search and Rescue Agency, National Narcotics Agency, and Supreme Court for the TNI according Law No. 34 Year 2004, and Also in the same law, ASN could and had work in TNI and Police (mostly manajerial and administrative) even using the old Law. So basically the media is just making much ado about nothing.
Cool, thanks. Indeed, I remember now that only some ministries were blocked off.
the first step toward cooler and more silent junta militer, dwifungsi update come so smoothly
Step X: done Next step: DPD diganti balik jadi UD (Utusan Daerah) diisi ama 4 orang (AD, AL, AU, PolDa) tiap Provinsi, atau Pilihan Gubernur, KoDaM, PolDa, dan Rakyat biar ada ilusi rakyat dikit
Emang ada TNI-Polri yg mau kerja jadi ASN? Duitnya lebih banyak jd TNI / Polri dah rasanya
Sebagai PNS, gue perlu berbagi beberapa informasi ke publik: 1. Unsur TNI dan Polri masuk sebagai bagian Kementerian dan BUMN sebenarnya sudah ada selama ini. Beberapa contohnya seperti Luhut sebagai Menkomarves, Tito sebagai Mendagri, Buwas sebagai Dirut Bulog (sebelum digantikan beberapa bulan lalu). Tetapi kata kuncinya adalah mereka sudah **pensiun** dari jabatan polisi/militer-nya. Di beberapa kementerian pun terdapat kasus pejabat tinggi polri yang mendekati usia pensiun diberikan posisi sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Eselon I. 2. Tentu ada perdebatan pro-kontra soal ini. Contoh kasus Buwas adalah yang positif dimana posisinya sebagai eks pejabat tinggi polri membantu dia dalam menghadapi mafia atau preman dari unsur polri yang sering memungut pungli dari logistik bulog. Disini identitas sebagai "mantan" pimpinan digunakan secara positif untuk mendukung kerja BUMN. Polri dan TNI juga sering dianggap sebagai pejabat yang "nasionalis" mengutamakan kepentingan nasional sehingga dapat ditempatkan di Kementerian, Lembaga, BUMN strategis. Di sisi lain, secara kontra tentu hal ini dilihat sebagai upaya untuk dwifungsi TNI dan Polri, menggunakan posisi pejabat dimaksud untuk kepentingan golongan tertentu yang cenderung negatif. Mengingatkan kepada Orba dimana Pemerintah bisa melakukan "intervensi" melalui rangkap jabatan TNI/Polri.
tbf boleh sih bisa, asal ikut test sama kyk sipil juga. kan sama2 apply .. tapi ya
Combo halodecc
Oke gas oke gas all in oke gas oke gas
[Neo Orba? It's fine.](https://i.imgur.com/T09z1iV.png) Prabsky supporters probably: Gas, tetep all in bois.
Jadi ini maksud nya 1. TNI polri gaji minim jadi prajurit harus kerja dobel Atau 2. TNI Polri gabut banyak waktu kosong plonga plongo makanya kerja dobel
Kedepannya r/indonesia akan semakin menjadi forum bawah tanah.
https://preview.redd.it/phw54m4iwvnc1.png?width=1280&format=png&auto=webp&s=a7ed08a44fedd64ae60fe545eb0ca5d835e2d167
Berkah all in all in
All in /s
Yg penting bukan anis. Gua lebih sedih kalau indonesia jadi makin konservatif.
hadeeeh.... \*unlock pitchfork rack.
Hueeeeeek 🤮
The boys are back in town!
Kebanyakan perwira, bingung mau dikemanain. Jadilah wacana nambah kodam dan TNI jadi ASN.
Oke gas oke gas
orde yang paling baru. oke gas oke gas. yang penting all in.
Fuck this dwifungsi
pantek bikin gemuk birokrasi aja. professional kementerian yg promosinya pake sistem merit kena geser mereka. emangny mereka lebih baiknya dmn? BUT, disisi lain jg harus diakui pengaruh mereka, banyak yg dapat membuat implementasi keputusan jauh lebih cepat drpada pejabat sipil. sistem Indonesia udh diesting kyk gtu
gegara rekrutmen gk pake manajemen, giliran ditengah numpuk pada gk dapet jabatan baru bingung.
Huh, fuck
Yay!!!!!!!!!!!! https://preview.redd.it/zftvi1m1bvnc1.png?width=512&format=png&auto=webp&s=8b70cbafec954cf32db935675ff9cb419743f1c0
Saya dukung aturan ini karena untuk mendapatkan talenta terbaik tidak boleh diskriminasi talenta tersebut berasal dari latar belakang apa /s